Yang Mau Kampanye Wajib Simak, Konvoi Dilarang Pakai Knalpot Brong

AKP Wigiyadi, Kasat Lantas Polres Batang -DOK ISTIMEWA-

BATANG - Satuan Lalu Lintas Polres Batang mengimbau kepada seluruh Masyarakat di daerahnya, terutama warga Kabupaten Batang yang akan melaksanakan aktivitas kampanye partai jelang Pemilu, agar tetap tertib dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi menegaskan, mendekati masa kampanye Pemilu 2024, maka pihaknya mengimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk mentaati peraturan lalu lintas.

“Kami tidak bisa melarang aktivitas kampanye dengan menggelar konvoi sepeda motor. Namun kami bisa mengambil tindakan kepada para peserta kampanye apabila mereka tidak mengikuti aturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm atau pelanggaran kasat mata lainnya,” ungkap AKP Wigiyadi, Senin (11/12/2023).

Hal itu, kata AKP Wigiyadi, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas dan untuk menjaga situasi keamanan ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Batang. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman dan damai.

"Peserta kampanye Pemilu wajib mengikuti aturan kampanye dan juga tetap tertib dalam berkendaraan agar tidak merugikan orang lain dalam melaksanakan kegiatannya ,” ujar AKP Wigiyadi.

Selain tertib dalam berlalu lintas, bagi para peserta kampanye yang mengikuti konvoi, agar tetap memperhatikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar kendaraan yang berlaku.

“Masyarakat yang ikut kegiatan kampanye diharapkan tetap menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan di jalan, selain itu juga jangan lupa membawa kelengkapan surat motor, dan jangan menggunakan knalpot brong,” tambahnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya untuk massa kampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang. Serta agar periode kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Untuk diketahui juga, kegiatan kampanye partai yang dilakukan jelang Pemilu telah diatur dalam peraturan KPU 15/2023 Pasal 48, yang menyebutkan bahwa peserta kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas. (fel)

Tag
Share