Diduga Edarkan Alat PCR Tanpa Izin Edar, Marketing Perusahaan Alkes jadi Terdakwa di PN Pekalongan

PN Pekalongan saat menggelar sidang perkara izin edar alat PCR, Selasa, 6 Februari 2024. --

PEKALONGAN - SP alias M, seorang marketing sebuah perusahaan penyedia alat-alat kesehatan (alkes) PT SSP, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Ia didakwa mengedarkan alat PCR meski perusahaannya tempat bekerja saat itu tidak memiliki izin edar alat tersebut.

Sebelum diseret ke pengadilan, terdakwa diketahui ditangkap oleh petugas Dirkrimsus Polda Jawa Tengah pada 2 April 2021. Saat itu ia sedang mengedarkan alat kesehatan dimaksud di Jalan Urip Sumoharjo No. 60 B, Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, tepatnya di cucian mobil Matrix.

Dalam sidang di PN Pekalongan, pada Selasa 6 Februari 2024, dihadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. 

Di antaranya adalah Totok Suprapto (Owner Cucian Mobil Matrix, red), Adi Nugroho (saksi di TKP, red).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mukhtari tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Totok Suprapto, dalam kesaksiannya menjelaskan semula mendapatkan informasi bahwa PT SSP yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diketahui menjual alat kesehatan tanpa adanya izin edar melalui marketingnya yaitu terdakwa. Kemudian saksi Totok Suprapto menghubungi terdakwa untuk membeli alat kesehatan.

Bahwa kemudian terdakwa sekitar pertengahan bulan Maret 2021 melalui pesan WhatsApp menawarkan kepada saksi berupa alat PCR yang terdiri dari 1 unit Tianglong Libex Nucleic Acid Extactor dan 1 unit Tianlong real time PCR sistem Gentier 48 E dengan kesepakatan harga Rp441 juta. Kemudian pada 31 Maret 2021 terdakwa meminta tanda jadi atau uang muka sebesar Rp10 juta.

"Waktu itu, saya mengirimkan uang tanda jadi melalui transfer bank ke rekening terdakwa. Sedangkan, untuk pelunasan, setelah barang yang dipesan datang," terang Totok. 

Kemudian, lanjut dia, pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang ke tempat saksi Totok di tempat cucian mobil Matrix, dan terdakwa masuk ke kantor saksi Totok, dengan membawa alat PCR, tanpa dilengkapi dokumen izin edar. 

Namun demikian, sekitar 20 menit kemudian, datang petugas Dirkrimsus Polda Jateng, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Belakangan diketahui, bahwa izin edar alat kesehatan Tianlong Libex Nucleic Acid Extactor dari Kemenkes RI AKL 20304027711 tersebut dimiliki oleh PT. Interskala Medika Indonesia (PT. IMI)

Sementara, Adi Nugroho, saksi lainnya, menyatakan pada saat penangkapan dirinya kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang sedang mencucikan mobilnya. 

Namun demikian, di sela-sela itu, terjadi penangkapan dari petugas kepolisian yang belakangan diketahui merupakan pengedar alat kesehatan PCR secara ilegal. "Saya waktu itu sedang mencucikan mobil, ternyata ada penangkapan dari Polda Jateng," tutur saksi Adi.

Tag
Share